fes.de
  • Publikasi

Jaminan Sosial di Indonesia : Sejarah, Teori, dan Tantangan Masa Depan

Nurhadi, Fathur Rahman, Ahmad Ma’ruf, Kafa Abdallah Kafaa
JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA

Sistem Jaminan Sosial Nasional berlandaskan pada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”. Hal ini sudah seharusnya dipahami oleh masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran dalam melaksanakan hal dan kewajibannya. Namun realitas tantangan dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial di Indonesia masih terbilang kompleks, terutama terkait isu perkembangan teknologi informasi, pengelolaan data, penanganan fraud, dinamika sosial-ekonomi, dan hal-hal lainnya.

Jaminan sosial di Indonesia

Jakarta : Friedrich-Ebert-Stiftung, 2024

sejarah, teori, dan tantangan masa depan