Jaminan Sosial & Negara Kesejahteraan

Di Indonesia saat ini sedang berkembang salah satu skema jaminan negara kesejahteraan terbesar di dunia. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah program nasional yang bertujuan untuk menjamin perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia baik di sektor formal maupun informal. Di bawah skema SJSN, seluruh warga negara Indonesia diharapkan dapat menerima perlindungan yang layak terhadap dampak merugikan atau penurunan pendapatan akibat sakit, kecelakaan kerja, usia lanjut, pensiun, maupun kematian.

BPJS Ketenagakerjaan didirikan pada 1 Januari 2014 dan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 untuk memberikan skema jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm). Pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dan pembiayaannya secara berkelanjutan merupakan tugas besar dan memerlukan upaya-upaya strategis yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan badan-badan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu persyaratan yang diperlukan adalah sebuah konsep keberlanjutan finansial yang komprehensif untuk menetapkan tingkat biaya kontribusi (iuran) yang tepat didasarkan pada proyeksi demografi dan ekonomi. Hal lain yang tidak kalah penting adalah meningkatkan keanggotaan secara bertahap agar BPJS dapat menjangkau seluruh pekerja formal maupun informal. Namun, perekrutan untuk sektor informal masih menjadi tantangan besar, mengingat formula pembagian biaya kontribusi antara pekerja formal dan informal masih belum jelas. Lebih dari itu, tampak pula bahwa berbagai skema pensiun yang telah ada harus diselaraskan dengan skema universal yang ingin dikembangkan.

Di tengah era globalisasi, rantai pasok/nilai yang bersifat global, meningkatnya integrasi ekonomi,serta bangkitnya abad ekonomi digital yang menyebabkan lingkungan bisnis yang cepat berubah dan amat kompetitif seperti saat ini, mempraktikkan hubungan industri yang baik adalah langkah yang progresif dan amat penting untuk mendukung potensi inovasi di seluruh sektor, meningkatkan daya saing perusahaan, mempertahankan kerangka regulasi yang telah ada serta menghormati hak-hak pekerja sehingga dapat berkontribusi terhadap kemajuan sosial suatu negara. Dalam sebuah masyarakat inklusif, potensi inovasi ekonomi tidak hanya dapat didorong dengan merekrut karyawan muda, namun juga dengan membuka pasar tenaga kerja khususnya bagi perempuan, karyawan senior maupun penyandang disabilitas.

Melalui kerjasama erat dengan mitra dari Kemenko PMK, lembaga-lembaga pemerintah terkait lainnya dan masyarakat sipil, FES berkomitmen untuk berkontribusi mendukung reformasi jaminan sosial serta hubungan industri yang baik di Indonesia. Hal ini dilakukan antara lain melalui lokakarya sosialisasi untuk jurnalis mengenai sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI); pertukaran pandangan tentang pembiayaan skema pensiun publik yang berkelanjutan dengan Kemenko PMK, DJSN dan mitra-mitra dari masyarakat sipil; debat mengenai karakteristik berbagai model negara kesejahteraan dan berbagai tingkatan inklusi; diskusi mengenai integrasi sektor informal dalam skema jaminan sosial; kegiatan-kegiatan terkait hubungan industri dan pasar tenaga kerja; pertukaran pandangan mengenai cara menjangkau dan memasukkan penyandang disabilitas ke dalam pasar tenaga kerja; serta melalui berbagai seminar dan penelitian tentang pemberdayaan perempuan.

Friedrich-Ebert-Stiftung
Indonesia Office

Jl. Kemang Selatan II No. 2A
Jakarta Selatan 12730
Indonesia

+62 21 7193711
+62 21 71791358

info.indonesia(at)fes.de
indonesia.fes.de
 

Publikasi Terkait