Acara AI Menatap Masa Depan Pendidikan: Membimbing Langkah Generasi Muda di Era Kecerdasan Artifisial 12.05.2026 Mian Manurung Teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) kini bukan lagi sekadar masa depan, melainkan realitas yang telah mengubah lanskap ruang kelas di sekolah-sekolah. Di balik efisiensi luar biasa yang ditawarkannya, muncul sebuah refleksi penting: bagaimana memastikan inovasi ini tetap aman, berpusat pada manusia, serta mampu melindungi nilai moral dan hak anak-anak? Image: Creator: Center for Digital Society UGM Menjawab tantangan besar tersebut, Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Indonesia bersama CfDS UGM dan Kemenko PMK menggelar seri Experts Talks bertajuk "Dari Pedoman ke Praktik: Memperkuat Peran Pendidik, Keluarga, dan Komunitas dalam Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Pendidikan". Forum strategis ini hadir sebagai jembatan penting untuk membedah implementasi nyata dari kebijakan bersejarah yang baru saja disahkan pada 12 Maret 2026, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Tata Kelola AI di Pendidikan. Melalui ruang diskusi ini, para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi pendidikan menyatukan visi bahwa tata kelola AI bukanlah tanggung jawab satu pihak semata. Ini adalah kerja kolektif seluruh ekosistem—mulai dari kesiapan psikologis siswa, pemberdayaan guru, hingga peran krusial orang tua di rumah. Menjadi kompas taktis di tengah transisi regulasi nasional, SKB 7 Menteri ini bertumpu pada lima pilar utama: pendekatan berpusat pada manusia, kesejahteraan digital (digital wellness), keterlibatan orang tua, penguatan literasi, serta evaluasi berkala. “Bagus di atas kertas, namun tantangan terbesar kita adalah implementasi. Jangan biarkan teknologi mendikte arah pendidikan kita. Pendidikan harus menjadi kompasnya.” — Prof. Ojat Darojat, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kemenko PMK Menyelami aspek perlindungan anak, forum yang diperkaya oleh pandangan para pakar dari KPAI, ID-COP, Save the Children, UNESCO, hingga UNICEF ini menggarisbawahi tiga poin kritis yang harus segera diimplementasikan:Hak dan kenyamanan anak adalah hukum tertinggi: AI di sekolah bukan sekadar urusan kecanggihan teknis, melainkan kenyamanan psikologis anak. Seperti yang diingatkan oleh Andy Ardian (ID-COP), kita membutuhkan sistem cerdas yang mampu mendeteksi risiko interaksi AI, bukan sekadar memblokir konten secara kaku.Stop Surveillance Komersial: Forum menyepakati komitmen bersama untuk melindungi privasi anak secara ketat, termasuk menolak pemanfaatan data anak untuk profil komersial maupun penggunaan teknologi face and emotional recognition di lingkungan sekolah.Membangun Resiliensi, Bukan Larangan: Kebijakan ini didorong untuk melahirkan panduan praktis "Do & Don'ts" yang adaptif, mendidik anak agar bijak berdaya, bukan sekadar membatasi ruang gerak mereka.Melalui SKB 7 Menteri ini, kerja kolektif ekosistem pendidikan dimulai—menjadikan AI sebagai akselerator kesetaraan kualitas belajar, dari kota besar hingga ke daerah terpencil. Unduh SKB 7 Menteri tentang Tata Kelola AI di Pendidikan Image: Creator: UGM/Center for Digital Society