Pandemi Covid-19 telah mengubah berbagai sendi kehidupan masyarakat di Indonesia, mulai dari tingkat nasional hingga desa. Desa sendiri merupakan garda terdepan bagi penyaluran bantuan dari pemerintah bagi warga selama pandemi ini sehingga pengalaman dari pedesaan dapat dijadikan pembelajaran bagi semua.
Online seminar yang diselenggarakan oleh Friedrich Ebert Stiftung pada 14 Mei 2020 dengan judul "Forum Desa Unggul, Inovatif, dan Berkelanjutan dalam Masa Pandemi Covid-19 - Mengatasi Masalah dan Mencari Peluang" diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur desa, akademisi, pemerintah pusat - daerah, para kepala desa, perwakilan NGO, media, dan pemerhati desa. Dr. Herbert Siagian, Asisten Deputi Pemberdayaan Desa dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam pidato pembukaannya menyampaikan pemaparan berbagai kebijakan dan program yang dilakukan untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19. Dr. Herbert menggarisbawahi pentingnya ketepatan dari bantuan yang diberikan pemerintah, peran Pemda, dan peran desa dalam bantuan Covid-19.
Selanjutnya Taufik Madjid, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyampaikan data dan perkembangan mengenai dampak Covid-19 terhadap sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa. Di bawah rangkaian regulasi dan dasar hukum Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, terdapat 3 prioritas penggunaan dana desa di tahun 2020, yakni padat karya tunai desa, pencegahan dan penanganan Covid-19, dan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD). Selain itu juga digarisbawahi peran relawan desa lawan Covid-19 dalam penanganan pandemi Covid-19 di desa masing-masing. Sebesar Rp 22,48 triliun juga dialokasikan untuk BLT Dana Desa dalam penanganan Covid-19.
Melanjutkan seputar intervensi penanganan Covid 19 Herbin Manihuruk, Asisten Deputi Kompensasi Sosial dari Kemenko PMK menyampaikan tentang Pendistribusian Bantuan Sosial Terkait Penanganan Pandemik Covid-19. Terdapat beberapa program jaring pengaman sosial yang dirancang Kemenko PMK, mulai dari kartu pra kerja, banpres sembako Jabodetabek, bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai dana desa, program sembako, program keluarga harapan, dan bantuan listrik. Namun ternyata terdapat kendala pelaksanaan program JPS, seperti targeting penerima bantuan, jumlah dan jenis bantuan, serta proses penyaluran.
Akhmad Misbakhul Hasan dari Seknas FITRA memaparkan topik seputar BLT Dana Desa dan tata kelola anggaran desa saat dan pasca pandemi. Persentase sebaran dana desa dalam APBN-Perubahan adalah sebesar 2020 sebesar Rp 71,19 triliun. Seknas FITRA mencermati pentingnya transparansi dan partisipasi sebagai upaya akuntabilitas sosial. Terdapat juga beberapa kendala yang masih terjadi di lapangan, seperti kesalahan eksklusi dan inklusi data yang tidak akurat, seperti lansia yang tinggal sendiri, penyandang disabilitas, dan perempuan/laki-laki yang tidak mempunyai identitas kewarganegaraan. Selain itu juga potensi penyimpangan anggaran Covid-19 juga sangat mungkin terjadi, sehingga sangat penting untuk diperhatikan semua stakeholders terkait. Salah satu rekomendasi untuk mencegah potensi penyimpangan dan menjaga transparansi anggaran BLT Dana Desa adalah dengan memperkuat Sistem Informasi Anggaran Desa.
Hadir juga dalam online seminar tersebut Hans Luju, Kepala Desa Nita, Maumere, Flores yang menyoroti isu-isu terkait distribusi BLT Dana Desa dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Desa Nita. Sebagai dampak dari penyaluran bantuan tersebut, terjadi kecemburuan sosial di tingkat masyarakat, karena adanya kesenjangan antara manajemen data dengan persepsi masyarakat. Hal ini cukup menyulitkan aparatur desa yang hanya berperan membagikan bantuan tersebut. Forum Kepala Desa Nusantara pun sudah seringkali menyerukan otonomi penyaluran bantuan, untuk memangkas birokrasi, memastikan efisiensi dan ketepatan sasaran melalui pemutakhiran dan verifikasi data secara langsung.
Aspek positif disampaikan oleh Dr. Theresia Gunawan dari Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) terkait peluang usaha dan penyaluran produk unggulan desa di masa pandemi ini. Dalam upaya menghadapi old - new - serta next normal, yang digaungkan adalah semangat mendorong kearifan lokal serta ketahanan pangan lokal. Oleh karena itu unit usaha pedesaan atau BUMDes perlu masuk dalam dunia digital untuk pemasaran dan penjualan. Terlebih lagi para perantau yang kehilangan pekerjaan di kota dan kembali ke desa, mereka dapat menjadi sumber tenaga baru. Dengan melakukan pemetaan akan skala prioritas sektor usaha serta perubahan jenis usaha, peluang bisnis yang baru dapat ditemukan. Seperti misalnya BUMDes Pasir Gombong Bekasi, BUMDes Ngargoretno Magelang, dan BUMDes Mekar Jaya Bengkalis.
Sebagai penutup Dr. Pius Sugeng Prasetyo, Dekan FISIP UNPAR menekankan dimensi transformasi yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat desa khususnya dalam memanfaatkan teknologi informasi dan digitalisasi dalam memberikan pelayanan publik yang nantinya harus semakin tercermin dalam setiap pengganggaran desa. Selain itu juga ditekankan lagi pentingnya akurasi data yang dalam banyak hal masih menjadi sumber permasalahan khususnya terkait dengan distribusi bantuan sosial dan tentu saja data potensi yang dapat diunggulkan dengan berbagai inovasi serta didukung melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. ***
Jl. Kemang Selatan II No. 2A Jakarta Selatan 12730 Indonesia
+62 21 7193711+62 21 71791358
info.indonesia(at)fes.de
This site uses third-party website tracking technologies to provide and continually improve our services, and to display advertisements according to users' interests. I agree and may revoke or change my consent at any time with effect for the future.
These technologies are required to activate the core functionality of the website.
This is an self hosted web analytics platform.
Data Purposes
This list represents the purposes of the data collection and processing.
Technologies Used
Data Collected
This list represents all (personal) data that is collected by or through the use of this service.
Legal Basis
In the following the required legal basis for the processing of data is listed.
Retention Period
The retention period is the time span the collected data is saved for the processing purposes. The data needs to be deleted as soon as it is no longer needed for the stated processing purposes.
The data will be deleted as soon as they are no longer needed for the processing purposes.
These technologies enable us to analyse the use of the website in order to measure and improve performance.
This is a video player service.
Processing Company
Google Ireland Limited
Google Building Gordon House, 4 Barrow St, Dublin, D04 E5W5, Ireland
Location of Processing
European Union
Data Recipients
Data Protection Officer of Processing Company
Below you can find the email address of the data protection officer of the processing company.
https://support.google.com/policies/contact/general_privacy_form
Transfer to Third Countries
This service may forward the collected data to a different country. Please note that this service might transfer the data to a country without the required data protection standards. If the data is transferred to the USA, there is a risk that your data can be processed by US authorities, for control and surveillance measures, possibly without legal remedies. Below you can find a list of countries to which the data is being transferred. For more information regarding safeguards please refer to the website provider’s privacy policy or contact the website provider directly.
Worldwide
Click here to read the privacy policy of the data processor
https://policies.google.com/privacy?hl=en
Click here to opt out from this processor across all domains
https://safety.google/privacy/privacy-controls/
Click here to read the cookie policy of the data processor
https://policies.google.com/technologies/cookies?hl=en
Storage Information
Below you can see the longest potential duration for storage on a device, as set when using the cookie method of storage and if there are any other methods used.
This service uses different means of storing information on a user’s device as listed below.
This cookie stores your preferences and other information, in particular preferred language, how many search results you wish to be shown on your page, and whether or not you wish to have Google’s SafeSearch filter turned on.
This cookie measures your bandwidth to determine whether you get the new player interface or the old.
This cookie increments the views counter on the YouTube video.
This is set on pages with embedded YouTube video.
This is a service for displaying video content.
Vimeo LLC
555 West 18th Street, New York, New York 10011, United States of America
United States of America
Privacy(at)vimeo.com
https://vimeo.com/privacy
https://vimeo.com/cookie_policy
This cookie is used in conjunction with a video player. If the visitor is interrupted while viewing video content, the cookie remembers where to start the video when the visitor reloads the video.
An indicator of if the visitor has ever logged in.
Registers a unique ID that is used by Vimeo.
Saves the user's preferences when playing embedded videos from Vimeo.
Set after a user's first upload.
This is an integrated map service.
Gordon House, 4 Barrow St, Dublin 4, Ireland
https://support.google.com/policies/troubleshooter/7575787?hl=en
United States of America,Singapore,Taiwan,Chile
http://www.google.com/intl/de/policies/privacy/